“Ada tiga jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini,” ujarnya.
Dijelaskan, penyidik menyangkakan Z dengan pasal 107 jo Pasal 29 Ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 Ayat (2) dan atau Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No 71 tahun 2015.
Yakni tentang Penetapan atau Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok yang terjadi di pergudangan milik tersangka di Jalan Gubernur Subarjo RT 06 Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar.
Diketahui, gudang penimbunan milik Z terbongkar setelah polisi mendapat informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di gudang tersebut. Ketika digerebek, ditemukan banyak tumpukan kardus berisi minyak goreng berbagai merk.
Merk Jujur sebanyak 2.380 pcs, Bimoli 80 pcs, Sovia 7.820 pcs, Filma 1.050 pcs, Fortune 2.370 pcs, Fraiswel 410 pcs dan Sania 2.740 pcs.Totalnya 16.850 pcs atau 31.320 liter. Seluruh barang bukti sudah disita.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak mengantongi izin distributor atau izin gudang. [sya]