Tanah Bumbu – Wacana proyek mercusuar berupa pembangunan Bendungan Kusan di Kabupaten Tanah Bumbu tak lama lagi terwujud. Mengingat bendungan ini sudah lama didambakan masyarakat Bumi Bersujud.
Progres terbaru Pemkab Tanah Bumbu telah mengantongi izin penggunaan alih fungsi kawasan hutan seluas dua 2.014,42 ha dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Lahan tersebut akan diperuntukkan sebagai areal pembangunan bendungan.
Kepastian itu diungkapkan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanah Bumbu, Muhammad Hairil Bakri, Jum’at (19/7/2024).
“Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 469 Tahun 2024. Surat itu menjelaskan persetujuan kawasan hutan lindung dan hutan produksi tetap di Kecamatan Teluk Kepayang menjadi lokasi pembangunan Bendungan Kusan,” ungkap Hairil.
Dengan terbitkan izin alih fungsi ini, progres pembangunan Bendungan Kusan sudah memberikan kepastian dan nyaris didepan mata.
“Upaya selanjutnya tinggal ekspose kepala daerah di Kementerian Bappenas yang dijadwalkan Oktober 2024 mendatang,” ujar pria yang akrab disapa Iriel ini.
Tujuannya, Pemerintah Pusat ingin mengetahui komitmen kepala daerah terhadap wacana mega proyek ini. Ekspose nantinya juga akan menentukan apakah masuk program proyek strategis nasional (PSN).
Pemkab Tanbu, lanjutnya, sedang mengusulkan Bendungan Kusan agar masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Insya Allah, Oktober kami ke Bappenas lagi untuk ekspose dan memastikan (Bendungan Kusan) masuk di RPJMN,” tuturnya.
Ia juga menyebutkan, pihaknya sudah memproses perpanjangan sertifikasi keamanan bendungan yang sudah habis masa berlakunya di Balai Teknik Bendungan Jakarta.