Sementara Plt Kepala Dishub Tanah Bumbu Achmad Marlan mengatakan telah berkali-kali melakukan pemanggilan dan pertemuan dengan pihak TMA, bahkan hingga terbit Perda 2 Tahun 2002 masih belum ada kesanggupan dari TMA untuk melengkapi persyaratan.
“Kami rasa selayaknya pimpinan kami (Bupati) mengevaluasi atau dicabut saja seperti kita usulkan,” katanya.
Sejak mendapat IPJK dari Bupati Mardani pada 21 Juli 2014, TMA telah menikmati sumber daya daerah sampai tahun 2022 atau sekitar delapan tahun.
Anggota DPRD Tanah Bumbu, Bahsanuddin dari Fraksi PKS, menyarankan agar pemerintah dan TMA duduk bersama mencari jalan keluar karena Tanah Bumbu maju ditopang oleh investasi pengusaha.
“Saran saya bisa dibicarakan lagi demi kemajuan Tanah Bumbu. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” kata Bahsanuddin, Jum’at (15/7/2022). [alh]





