“Sementara TMA sampai sekarang, dari enam persyaratan hanya satu yang terpenuhi, yaitu hanya surat permohonan,” kata Fitriadi, di Tanah Bumbu.
Hal yang janggal, meski pengajuan IPJK oleh PT TMA tidak lengkap namun saat itu Bupati Mardani menandatangani izin yang diajukan oleh Direktur TMA Novri Ompusunggu.
“Bahwa dokumen andalalin TMA memang tidak pernah ada,” tandasnya.
Permintaan Dishub agar IPJK PT TMA dicabut setelah terbit Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus, yang tegas mengatur bahwa Bupati Tanah Bumbu dapat mengevaluasi dan mencabut IPJK.
“Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022, jelas bisa dicabut karena mereka (TMA) tidak memenuhi beberapa persyaratan,” tegasnya kembali.





