Adapun Tindakan Administratif Keimigrasian yang diberikan kepada yang bersangkutan yakni ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas II TPI Batulicin
dengan dasar Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Nomor 2022/04/21/11: 43-GR.03.09-303 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian atas Nama Anan Vongsuwan.
“Seiring dengan berahirnya masa pendetensian deteni tersebut berakhir tanggal 26 Maret 2022, maka pada 30 Maret 2022, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin telah mengirimkan surat kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan perihal permohonan pemindahan deteni tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi,” lanjutnya.
Sementara itu Kepala Devisi Imigrasi Balikpapan Junita Sitorus mengatakan, guna menindaklanjuti Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin telah berkoordinasi dengan Kepala Divisi Imigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dan Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan terkait mekanisme dan waktu pemindahan deteni tersebut.
“UntukPemindahan Deteni atas nama Anan Vongsuwan dari ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin ke Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan akan
dilaksanakan pada hari Jumat, 22 April 2022 pukul 14.50 melalui Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin dengan dikawal oleh 2 (dua) orang petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.,” Jelasnya.
Kadivim Balikpapan juga mengapresiasi jajaran Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin yang berhasil mengamankan WNA Thailand sudah puluhan tahun tanpa dokumen lengkap.
Lebih lanjut Juwita Sitorus mangatakan, untuk deportasi WNA asal Thailand tersebut masih dikoordinasi dengan pihak Kedutan Thailand. “Terkait kelengkapan dokumen yang bersangkutan melalui Dirjen keimigrasian pusat,” pungkasnya. [hk]