Anan Vongsuwan alias Abdul Ma’rup, WNA Asal Thailand diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin karena tak memiliki dokumen sah.
Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Seorang Warna Negara Asing (WNA) asal Thailand diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin. Kasus ini dirilis Kamis (21/4/2022).
“WNA ini diamankan di Kecamatan Angsana, 22 Februari 2022 lalu,” Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin, I Gusti Bagus Muhammad Ibrahim saat dirilis.
Adapun WNA tersebut bernama Anan Vongsuwan alias Abdul Ma’rup, laki-laki kelahiran Sa Kaeo, 11 Desember 1962. Ia WNA diamankan atas laporan masyarakat bahwa di Puskesmas Angsana terdapat seorang WNA sedang dalam perawatan.
Mendapat laporan petugas Inteldakim Kantor Imigrasi kelas II Batulicin bergerak dan berhasil mengamankan WNA tersebut.
“Setelah 30 hari diamankan selanjutnya segera dipindahkan ke Kantor Detensi Imigrasi Balikpapan Kalimantan Timur,” jelasnya.
I Gusti Bagus Muhammad Ibrahim mengatakan, yang bersangkutan datang ke Indonesia bersama teman-temannya sejak tahun 1988. Yakni sekitar 34 tahun yang lalu menggunakan kapal tongkang kayu yang menggunakan dokumen perjalanan dan berlabuh di Bangka Belitung.
Selain itu WNA ini juga pernah bekerja dikapal pengangkut ikan Thailand kurang lebih selama 3 bulan dan tertangkap oleh Polairud hingga yang bersangkutan dipidana selama 2,5 tahun di Sungai Liat Bangka Belitung.
‘Setelah bebas dari tahanan, Anan Vongsuwan tidak pulang ke negaranya melainkan ikut bekerja dengan mandor perusahaan perkebunan kelapa sawit diwilayah Kalimantan Tengah selama 13 tahun,” terangnya.
Lantas kemudian pindah Kelimantan Selatan di Kecamatan Angsana kurang lebih 4 tahun bekerja sebagai mekanik di perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dimana yang bersangkutan berada diwilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku,” kata Kakanim.
Adapun Tindakan Administratif Keimigrasian yang diberikan kepada yang bersangkutan yakni ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas II TPI Batulicin
dengan dasar Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Nomor 2022/04/21/11: 43-GR.03.09-303 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian atas Nama Anan Vongsuwan.
“Seiring dengan berahirnya masa pendetensian deteni tersebut berakhir tanggal 26 Maret 2022, maka pada 30 Maret 2022, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin telah mengirimkan surat kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan perihal permohonan pemindahan deteni tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi,” lanjutnya.
Sementara itu Kepala Devisi Imigrasi Balikpapan Junita Sitorus mengatakan, guna menindaklanjuti Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin telah berkoordinasi dengan Kepala Divisi Imigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dan Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan terkait mekanisme dan waktu pemindahan deteni tersebut.
“UntukPemindahan Deteni atas nama Anan Vongsuwan dari ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin ke Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan akan
dilaksanakan pada hari Jumat, 22 April 2022 pukul 14.50 melalui Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin dengan dikawal oleh 2 (dua) orang petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.,” Jelasnya.
Kadivim Balikpapan juga mengapresiasi jajaran Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin yang berhasil mengamankan WNA Thailand sudah puluhan tahun tanpa dokumen lengkap.
Lebih lanjut Juwita Sitorus mangatakan, untuk deportasi WNA asal Thailand tersebut masih dikoordinasi dengan pihak Kedutan Thailand. “Terkait kelengkapan dokumen yang bersangkutan melalui Dirjen keimigrasian pusat,” pungkasnya. [hk]