Penulis : Redaksi

Batulicin, lenterabanua.com – Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Tematik yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual, turut dihadiri Pemkab Tanah Bumbu. Virtual bertempat di Digital Live Room Kantor Bupati, Rabu (10/2/2021).

Dalam kegiatan itu diterangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 terhadap Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disebutkan, bahwa KPK bertugas melaksanakan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Ini juga menjadi tindak lanjut program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di wilayah Kalimantan Selatan.

Kegiatan virtual dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, H. Ambo Sakka. Dalam sambutannya, ia menyebutkan, melalui berbagai bimbingan khususnya dari KPK, selama 7 Tahun pemkab Tanah Bumbu mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK.

“Dengan bimbingan dan arahan itu, sehingga apa yang dilaksanakan telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Menurut pembicara dari KPK, Untung Wicaksono, titik rawan Korupsi di pemerintah daerah diantaranya adalah perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan APBD, proses perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah.

Kemudian proses rekruitmen, promosi, mutasi, dan rotasi kepegawaian, serta bidang pelayanan.

Selain Penjabat Sekretaris Daerah, Ambo Sakka, kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat pemkab Tanah Bumbu, diantaranya Asisten Pemerintahan Kesra H Mariani, Kasat Pol PP Damkar H Riduan dan Kadis Kominfo Ardiansyah.

Penulis Mustika Dwi

Advertisements