Penulis : Redaksi
  • Anggota DPRD Kalsel, Gusti Rosyadi Elmi sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Kependudukan di Kecamatan Labuan Amas Selatan, HST.

HuluSungai Tengah, lenterabanua.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan, Gusti Rosyadi Elmi mengharapkan warga di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berperan aktif melaporkan jika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.

Hal ini diungkapkannya pada acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Kependudukan di Kecamatan Labuan Amas Selatan, Selasa, (2/11/2021).

“Masyarakat harus berperan aktif melaporkan jika ada anggota keluarganya yang telah meninggal dunia kepada RT, Desa atau Kecamatan,” katanya

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan bahwa pencatatan data kematian ini sangat penting sekali terutama pada masa-masa pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu).

“Ini penting sekali, data kependudukan harus benar-benar tercatat, khususnya data kependudukan orang yang telah meninggal dunia. Bila data akurat hal ini bisa mengurangi perdebatan angka Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada setiap kali pemilu” tambahnya.

Sementara Camat Labuan Amas Selatan Aidi Rozain, S.STP sebagai salah satu narasumber pada kegiatan yang diikuti puluhan warganya ini membenarkan apa yang diungkap Rosyadi.

“Terkait dengan pengurusan administrasi kependudukan, masyarakat bisa langsung datang ke kantor desa atau kantor kecamatan, dengan membawa NIK maka akan difasilitasi segala pengurusannya” katanya.

Lebih lanjut Aldi juga memaparkan bahwa Kabupaten HST telah membuka membuka program layanan Aspirasi dan pengaduan Online melalui aplikasi LAPOR.  Layanan ini dibuat dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.

“Kedepan aplikasi LAPOR bisa dimanfaatkan, kini masyarakat HST bisa mengutarakan keluh kesah terkait dengan layanan publik secara langsung dan saat ini aplikasi LAPOR HST telah terhubung dengan 30 SKPD, 11 Kecamatan se-HST,” paparnya. ***

Advertisements