Penulis : Redaksi

“Korban dirugikan hingga mencapai Rp175.650.000,” terangnya.

Pelaku, lanjutnya, hanya sempat menyerahkan setoran Rp19.250.000 kepada korban dari total tagihan.

“Merasa dirugikan, korban melaporkan tindak pidana ini ke Polsek Kusan Hilir,” kata Made.

Mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. “Senin kemarin pukul 10 Wita, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir meringkus pelaku,” ucapnya.

Pelaku Ancah dibekuk dirumahnya di Jl 7 Februari Kelurahan Pagatan Kota RT 001 Kecamatan Kusan Hilir. Turut diamankan sejumlah barang bukti.

“Ia dijerat dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud didalam Pasal 374 KUHP dan 372 KUHP,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun. [hk]

Advertisements