Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Gelapkan Duit Penjualan Lemari, Ancah Masuk Bui
SEORANG karyawan penjualan lemari dan karpet ambal di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu terpaksa merasakan dinginnya bui rumah tahanan Polsek setempat.
Pasalnya, pelaku DW alias Ancah (32), warga Jl 7 Februari Kelurahan Pagatan Kota RT 001 Kecamatan Kusan Hilir ini menodai kebaikan bosnya, Herman. Korban sudah memberikan pekerjaan, tapi dibalas dengan aksi tercela, yakni pidana penggelapan oleh pelaku.
“Uang penjualan lemari dan ambal milik korban yang dipercayakan kepada pelaku digelapkan,” tutur Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Selasa (9/8/2022).
Dijelaskan Made, kejadian sejak Desember 2021 hingga Juni 2022. Yakni korban mempercayakan penjualan barang dagangan miliknya kepada pelaku dengan dijajakan keliling dengan mobil pick up.
“Selama rentang waktu penjualan dipercayakan kepada pelaku, setidaknya sudah tercatat terjual 117 lemari dan ambal,” jelasnya.
Namun, laporan pelaku barang dengan status kredit itu setoran penjualan tak sepenuhnya diberikan kepada korban.
“Korban dirugikan hingga mencapai Rp175.650.000,” terangnya.
Pelaku, lanjutnya, hanya sempat menyerahkan setoran Rp19.250.000 kepada korban dari total tagihan.
“Merasa dirugikan, korban melaporkan tindak pidana ini ke Polsek Kusan Hilir,” kata Made.
Mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. “Senin kemarin pukul 10 Wita, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir meringkus pelaku,” ucapnya.
Pelaku Ancah dibekuk dirumahnya di Jl 7 Februari Kelurahan Pagatan Kota RT 001 Kecamatan Kusan Hilir. Turut diamankan sejumlah barang bukti.
“Ia dijerat dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud didalam Pasal 374 KUHP dan 372 KUHP,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun. [hk]