Penulis : Redaksi

“Pelaku bersama tim gabungan ini berhasil menangkap pelaku setelah keberadaannya diketahui di Karang Bintang,” ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Kusan Hilir Aipda Donni menambahkan, peristiwa pemukulan terjadi saat kedua korban cekcok dan sang mantan suami lewat dan menegur mereka karena terlalu ribut didengar orang.

“Namun pelaku keluar dan mengatakan tidak usah ikut campur. Sempat adu mulut, hingga akhirnya pelaku makin marah dan mengambil kayu balok jenis ulin berniat memukul sang mantan suami,” ungkapnya.

Saat hendak memukul, pelaku malah mengenai kepala sang istri yang tiba-tiba keluar dari rumah agar tidak terjadi perkelahian. Tak mau perbuatannya diketahui polisi, pelaku pun mengancam korban untuk diam.

“Jadi saat itu, korban diancam kalau berani melapor kepolisi, akan dipecahkan kepalanya. Mendengar itu, korban pun takut dan memilih melapor kepolisi hingga akhirnya pelaku dicari dan ditangkap polisi,” pungkasnya.

Pelaku disangkakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. [hk]

Advertisements