Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan dengan dukungan bulat dari para legislator menjadikan penambah energi bagi pihaknya untuk melakukan JR.
“Selanjutnya Pemkot dengan bagian hukum akan melakukan langkah-langkah dalam rentang 45 hari maksimum terhitung dari 16 Maret untuk uji formil. Untuk uji materil tidak dibatasi waktu,” tambahnya.
Partisipasi publik yang minim, tidak dilibatkannya Pemkot Banjarmasin serta saat konsultasi publik di kalangan pemerintah provinsi yang menerima hanya sekda menjadi sejumlah alasan kuat pengajuan JR ke MK.
“Termasuk kajian dari Komisi 1 DPRD Kalsel, ketika ditanya badan keahlian legislasi DPR RI, jawabannya tidak pernah ada satu pun menyinggung pemindahan ibu kota. Tapi justru visinya jauh ke depan, yakni menyiapkan Banjarmasin sebagai pintu ibu kota negara,” katanya.
“Sehingga ini jadi dasar kuatnya dugaan ada tahapan formil yang tidak dipenuhi,” katanya. Maka dari itu, lanjutnya, jangan heran ketika ada reaksi keras dari masyarakat Kota Banjarmasin.
Adapun tim hukum yang akan melakukan JR ke MK, kata Ibnu, utamanya dari Pemkot Banjarmasin. Kemudian bisa kelompok masyarakat yang berbadan hukum, akademisi, perguruan tinggi, hingga pengacara. [zal]