Selain jadi bisa menjadi kota niaga, Banjarmasin bisa pula fokus untuk mengembangkan sektor pariwisata yang tak bisa lepas dari nilai sejarah di masa lampau.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarmasin secara resmi akan melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemindahan Ibu Kota Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal itu diputuskan setelah Pemkot Banjarmasin selesai memparipurnakan kesepakatan bersama seluruh fraksi partai di DPRD Banjarmasin, Kamis (24/3).
Dalam rapat paripurna seluruh fraksi partai sepakat untuk mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemindahan Ibu Kota Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ada 8 fraksi partai di antaranya PAN, Gerindra, Golkar, PDIP, PKS, PKB, Demokrat dan Restorasi Bintang Pembangunan.
“DPRD Banjarmasin siap berjuang ‘Waja Sampai Kaputing’ bersama kepala daerah untuk memperjuangkan Kota Banjarmasin agar tetap menjadi Ibu Kota Kalsel,” kata Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya usai rapat paripurna.
Harry bilang yang menjadi pertimbangan kuat pihaknya ngotot melakukan JR ke MK lantaran UU itu dianggap cacat prosedur.
“Karena hampir tidak dilibatkannya Pemerintah Kota (Pemkot) hingga masyarakat Banjarmasin dalam proses penggodokan UU tersebut,” katanya.