BANJARMASIN, LENTERABANUA.COM – berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, 2020 ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak meninggalkan utang pembahasan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Wakil rakyat berhasil 100 persen membahas propemperda tingkat provinsi pada Tahun 2020.
Propemperda Kalsel 2020 semula sebanyak 20 Raperda, akan tetapi sesudah dua kali mengalami perubahan akhirnya direvisi menjadi 15 Raperda.
“Namun dari 15 Raperda yang sudah selesai pembahasan itu, baru lima yang disahkan atau mendapat fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia,” ujar Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kalsel , Muhammad Jaini , di DPRD Kalsel jalan lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kamis (31/12) kemarin.
Kelima Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda itu, empat di antaranya bersifat pengaturan seperti Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD Kalsel 2019,” lanjutnya.
“Kemudian tujuan Raperda yang masih menunggu hasil evaluasi/fasilitasi dari Kemendagri. Dua Raperda lainnya baru selesai finalisasi pembahasan dan proses pengajuan kepada Kemendagri,” tambahnya.
Sementara Propemperda Kalsel pada Tahun 2021 menargetkan sebanyak 20 Raperda, 12 di antaranya merupakan usul Komisi-Komisi DPRD provinsi setempat, sisanya Raperda dari pihak eksekutif.
Ia melanjutkan, setelah disetujui menjadi peraturan daerah ,sesuai dengan ketentuan yang berlaku ada waktu15 hari untuk mendapatkan nomor registrasi dan fasilitasi dari Kemendagri.
“Akan tetapi, seperti kebiasaan yang sebelumnya banyak Raperda yang terlambat mendapatkan fasilitasi dikarenakan banyaknya Perda yang menumpuk di kementerian,” pungkasnya.
Hal tersebut dikarenakan seluruh DPRD propinsi dan kabupaten kota juga meminta fasilitasi di kementerian, karena itulah fasiltasi sering terlambat dikarenakan antrian fasilitasi yang menumpuk.
Penulis Alhakim