Penulis : Redaksi

Banjarmasin, lenterabanua.com – Setiap instansi pemerintah harus menyusun analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK), untuk mengetahui berkenaan uraian jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan. Uraian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

Terkait hal tersebut Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin meminta agar setiap SKPD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.

“Saya harap setiap instansi untuk menyusun anjab minimal lima tahun sekali dan ABK dilakukan setiap tahun. Dan itu dilakukan dengan tahapan yang benar dan dikerjakan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab” katanya.

Dalam menentukan dalam menyusun anjab dan ABK, terdapat serangkaian proses yang harus dilewati satu-persatu. Pertama adalah identifikasi mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis.

“Selanjutnya, pembentukan tim pelaksana penyusun anjab dan ABK yang kemudian akan melakukan analisis jabatan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, serta penyusunan peta jabatan,” lanjutnya.

Setelah penyusunan anjab dan ABK selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi e-formasi.

“Bagi pemerintah daerah, juga menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.

Ia menilai saat ini banyak jabatan yang tidak efisien dan tidak efektif selain itu juga banyak penempatan pegawai yang kurang tepat, pengembangan karier yang kurang sesuai dengan kompetensi, dan pelaksanaan reward and punishment yang belum adil dan layak.

“Hasil dari anjab dan ABK dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai. Dengan begitu, kinerja SDM aparatur dapat lebih optimal,” pungkasnya.

Penulis Zainal Hakim

Advertisements