Yakni, Perda Retribusi Jasa Umum di Tanah Bumbu. “Bisa kita laksanakan sehingga PAD Tanbu akan lebih banyak lagi peningkatannya,” imbuhnya.
Kemudian dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten, sambung H Deny, pihaknya harus punya inovasi yang cerdas dengan melaksanakan aturan yang sudah ada.
“Seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 08 tahun 1999, dalam implementasinya di urusan perdagangan adalah Kabupaten Tanah Bumbu tertib ukur,” lanjutnya.
Ini sejalan dengan visi dan misi bupati menjadikan Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah, “Seperti yang selalu disampaikan Bupati dalam rapat dengan para Kepala SKPD disetiap kesempatan,” tukasnya.
Disamping itu, sambungnya, keberadaan Instalasi TUM juga akan berpengaruh terhadap peningkatan PAD yang signifikan dari sumber kemetrologian.
“Dengan meningkatkan pelayanan pada para pengusaha pengguna UTTP maka PAD Kabupaten Tanah Bumbu melalui retribusi kemetroligian juga akan meningkat,” pungkasnya. [alh]















Leave a Reply