Penulis : Redaksi

“Nama tidak boleh disingkat misalnya Abd Rahman, maka Abd tersebut harus ditulis lengkap menjadi Abdurrahman. M Ikbal harus ditulis lengkap Muhammad Ikbal,” ujarnya mencontohkan.

Jadi dua suku kata tadi menjadi ketetapan dalam aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini, agar bisa berkontribusi terhadap Lembaga lain seperti Imigrasi dalam hal penulisan paspor. “Dimudahkan karena namanya tidak satu suku kata,” tegasnya.

Dalam permendagri tersebut juga dijelaskan bahwa pemberian penambahan gelar pendidikan, gelar keagamaan, gelar marga, dan lain sebagainya boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan yaitu identitas penduduk Kartu Keluarga (KK), KTP, KIA.

Tetapi ada pula yang tidak diperbolehkan penulisannya yaitu pada dokumen akta kelahiran. “Dalam akta kelahiran tidak boleh dicantumkan gelar keagamaan, gelar pendidikan, dan gelar-gelar lain,” sebutnya.

Sementara terkhusus pada akta pencatatan sipil tidak boleh mencantumkan gelar. Tetapi pada dokumen kependudukan yang lain diperbolehkan.

Selain itu, Gento juga menjelaskan bahwa pemberian nama jangan menjadikan multi tafsir dimana orang bisa mengasumsikan lain. “Contohnya M itu bisa menjadi Muh atau juga bisa menjadi Muhammad. Untuk itu tidak boleh disingkat,” tukasnya.

Advertisements