Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comDisdukcapil Tanah Bumbu Temukan Pemberian Nama Anak Kurang Elok

PROGRAM Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) kembali digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu kembali, Selasa (31/5/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual itu mengusung tema terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Tujuan sosialisasi untuk menyampaikan terkait regulasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut. Peserta yang hadir terdiri dari aparat desa dan kecamatan se-Tanah Bumbu.

Dalam DMM tersebut Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, menjelaskan didatabase kependudukan Kemendagri ada temuan.

“Yakni ada beberapa nama atau pemberian nama yang tidak sesuai dengan kaidah agama, kaidah tatasusila, budaya dan bahkan nama tersebut mempunyai arti multi tafsir,” ungkapnya.

Untuk itu, pemerintah atau negara hadir dalam spektrum pemberian nama ini diaturlah melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pemberian nama minimal 2 (dua) suku kata terdiri dari 60 huruf/karakter termasuk spasi.

Advertisements