Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Disaksikan Suami Korban, Pembantai Sadis Dituntut Hukuman Mati
DRAMA pembunuhan sadis satu keluarga di Kabupaten Tanah Bumbu terus bergulir di Pengadilan Negeri Batulicin. Atas perbuatan terdakwa yang tak menyesali tindakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menuntutnya hukuman mati.
Hal itu terungkap jelas dalam sidang pembunuhan ibu dan 2 anaknya di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Senin (9/1/2022) siang.
Dalam tuntutannya, JPU dibacakan Rizki Purbo Nugroho di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, terdakwa atasnama Muhammad Iyan dituntut hukuman maksimal yaitu mati. Prosesi sidang disaksikan langsung suami sekaligus ayah korban,
Sidang berlangsung sejak pukul 14.00 Wita, Senin (9/1/2023), Majelis Hakim PN Batulicin yang dipimpin oleh Satriadi selaku ketua, Domas Manalu dan Fendi Setian selaku anggota, memasuki ruang sidang.
Tak berselang lama, JPU maupun pihak keluarga korban pembunuhan ibu dan anak juga memasuki ruang sidang.
Sesaat, Terdakwa dengan dikawal dua anggota polisi berseragam lengkap berbekal senjata laras panjang dibawa untuk duduk di kursi pesakitan.
Majelis Hakim PN Batulicin kemudian meminta JPU untuk membacakan isi tuntutan terhadap terdakwa.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU lebih dulu membacakan dakwaan.
JPU Kejari Tanah Bumbu dengan tegas menyampaikan ke Majelis Hakim PN Batulicin bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa sangat sadis.
Lebih lagi, dua korban keganasan terdakwa merupakan anak dibawah umur berusia 4 dan 6 tahun.
Menurut dia, terdakwa secara sadar dan berencana telah melakukan pembunuhan secara sadis, untuk itu dikenakan pasal 340 KUHP.
Kemudian, sambung dia terdakwa juga patut dijerat pasal 338 KUHP serta Undang-undang Perlindungan Anak lantaran dua korban masih berusia dibawah 18 Tahun.
Lebih parah, atas perbuatannya, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan ataupun permintaan maaf dan berniat melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban.
Atas dasar tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu, menuntut terdakwa Muhammad Iyan dengan hukuman mati.
Diluar ruang sidang, JPU Kejari Tanah Bumbu, Rizki Purbo Nugroho membeberkan, selama proses pemeriksaan, penyidikan hingga sidang tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
“Hingga hari ini tidak ada penyesalan dari terdakwa atas perbuatannya. Permintaan maaf maupun upaya perdamaian kepada keluarga korban,” geram dia.
Sebabnya, menurut dia, tuntutan mati terhadap terdakwa dinilai sangat patut diberikan.
“Selain membunuh seorang ibu, terdakwa juga membunuh dua anak berusia 4 dan 6 tahun sehingga mengakibatkan hilangnya satu generasi. Jadi, hukuman mati sangat pantas,” tegas dia.
- Suami Sekaligus Ayah Korban Saksikan Sidang
Sementara suami sekaligus ayah korban, mengawal dan menyimak proses sidang sejak awal. Usai persidangan, ia terus menangis dan mengungkapkan perasaannya sepakat dengan tuntutan JPU.
“Anak saya ada dua dan keduanya dibunuh terdakwa Iyan, saya menuntut agar dia dituntut mati,” ucap dia sambil menangis.
Dikatakan dia, saat kejadian tidak ada di rumah karena ada keperluan di Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saya dikabari oleh satu keluarga dan hati saya langsung hancur mendengar kabar duka tersebut,” lirih dia.
Diakui dia, mengenal sosok terdakwa lantaran bertetangga dan tidak ada masalah sebelumnya.
“Setiap saya berangkat kerja selalu saya tegur terdakwa Iyan ini, namanya juga bertetangga,” ingat dia.
Sebelumnya, warga Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, digegerkan lantaran korban Nor Laila (39) bersama dua anaknya berusia 4 dan 6 tahun bersimbah darah dengan luka sayatan di sekujur tubuh, Kamis (2/6/2022) lalu.
Saat ditemukan bersimbah darah, korban masih dalam kondisi hidup hingga dilarikan ke rumah sakit setempat.
Tak lama berselang, ketiga korban akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan hebat.
Petugas Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan sadis hingga akhirnya pelaku tertangkap.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa dijadwalkan akan digelar di PN Batulicin pada Senin (16/1/2023) mendatang. [kim]