Penulis : Redaksi

ft net

Jakarta, lenterabanua.comDikabarkan, KPK Geledah Apartemen Kempinski Residence di Jakarta

APARTEMEN Kempinski Residence Jakarta Pusat digeledah Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasinya apartemen tersebut ditempati Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming.

“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).

Berdasarkan pantauan lapangan, deretan mobil KPK yang mayoritas berwarna hitam diparkir mulai dari lobi hingga jalan menuju lobi apartemen.

Seusai menggeledah dan membawa sejumlah berkas, deretan mobil tersebut bergerak ke parkir P-10.

Sebelumnya diketahui, Mardani H Maming yang merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel, Senin (27/6/2022) mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mardani melakukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Kalsel saat menjadi Bupati periode 2010-2018.

Kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan menyebut, terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya.

Dia mengatakan, kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur.

“Salah satunya soal pengumuman status tersangka,” kata Irawan lewat pesan teks, Sabtu 25 Juni 2022.

Menurutnya, status tersangka terhadap Mardani justru pertama kali dibocorkan oleh pihak Imigrasi terkait pencekalan ke luar negeri. Padahal kliennya saat itu justru belum menerima surat penetapan tersangka.

“Publik lebih duluan tahu dibandingkan Pak Mardani,” kata Irawan.(*)

Advertisements