Terdakwa bekas anak buah Mardani saat menjabat bupati. Mardani terseret dalam kasus tersebut karena menandatangani SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang ‘Persetujuan Pelimpahan IUP Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)’.
SK Bupati tersebut bermasalah karena pengalihan atau pelimpahan IUP dilarang UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang tegas melarang pengalihan IUP.
Di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Raden Dwidjono sendiri sudah dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1,3 miliar oleh JPU.
Dwidjono sendiri dalam pledoinya yang dibaca pada persidangan Senin (13/6/2022) lalu, justru menyebut soal uang pelican Rp1 miliar yang dilakukan Bupati Mardani H Maming untuk tandatangan IUP, serta adanya aliran dana Rp51,3 miliar dari perusahaan milik Dwidjono ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi Mardani.
Sebelumnya, Kamis (2/6/2022), Mardani H Maming sendiri sudah diperiksa selama 12 jam oleh KPK. Kemudian sepekan berikutnya giliran Rois Sunandar Maming diperiksa KPK.
Persidangan suap pengalihan IUP Tanah Bumbu sempat heboh setelah Christian Soetio, Direktur PT PCN yang juga adik mantan Dirut PT PCN Henry Soetio, bersaksi dalam persidangan pada Jumat 13 Mei 2022, bahwa Mardani H Maming menerima transfer Rp89 miliar dari PT PCN.
Cristian menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).(*ril)