Tersangka ASP, pemuda asal Kabupaten Kotabaru saat diamankan karena diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga Tanah Bumbu. Turut diamankan barang bukti motor Yamaha Mio Sporty Biru bernopol DA 6268 ZO.
Tanah Bumbu – Nasib sial menimpa ASP (25), pemuda asal Jalan Raya Lontar RT 05 Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru ini. Gara-gara mencuri motor, terpaksa hari memperingati Hari Kemerdekaan RI Ke-78 di sel tahanan Polsek Simpang Empat, Tanah Bumbu.
“ASP diamankan anggota Polsek Batulicin karena menggunakan motor curian,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Kamis (17/8/2023) malam.
Dijelaskan Jonser, pelaku ASP pada Rabu (16/8/2023) sedang mengendarai motor Yamaha Mio Sporty Biru bernopol DA 6268 ZO.
Namun saat dicek, ternyata motor itu hasil curian di lapangan 5 Oktober atau Mesjid Ar-raudah Wardatul Arsad Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.
“Motor itu milik Muhisan yang melaporkan kehilangan pada 4 agustus 2023 lalu. Motornya hilang saat ditinggal salat subuh di Mesjid Ar-raudah Wardatul Arsad,” jelasnya.
Korban warga Jalan Batu Benawa RT 009 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu,
mengalami kerugian sebesar Rp. 3000.000.
Perkara ini kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Simpang Empat. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka ASP akan dijerat Pasal 362 KUHP. Pasal ini menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun. [alh]