Penulis : Redaksi

Batulicin, LENTERABANUA.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menutup semua aktivitas masuk destinasi wisata setempat untuk dikunjungi wisatawan menyusul 11 kecamatan berstatus zona merah covid-19.

Penutupan lokasi destinasi wisata tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor : B/556/Disporpar.Dest.Bup/V/2021 tentang penutupan seluruh lokasi destinasi pariwisata di Tanah Bumbu.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan agar seluruh pengelola destinasi pariwisata menutup destinasi pariwisata terhitung mulai Senin 3 Mei 2021 sampai batas waktu yang tidak ditentukan atau melihat situasi perkembangan penyebaran Covid-19.

Menutup seluruh destinasi pariwisata terdiri dari wisata alam (pantai, goa, dan buatan), wisata Tirta (air) wisata pertanian (agrowisata), wisata religi, wisata sejarah, dan wisata lainnya.

Kepada seluruh masyarakat agar tidak mengunjungi destinasi pariwisata hingga pemerintah setempat memastikan kondisi sudah kembali normal.

Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut  instansi berwenang agar melakukan evaluasi/pengawasan setiap waktu terhadap penyelenggaraannya.Dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menutup seluruh lokasi destinasi pariwisata  yang ada didaerah tersebut.

Hal itu dilakukan mengingat  berdasarkan data Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tanah Bumbu tertanggal 29 April 2021 bahwa 11 Kecamatan di Tanbu berstatus zona merah penyebaran covid-19.

Advertisements