Penulis : Redaksi

“Tersangka Juhdi dan Jarmi ditangkap Jumat (8/4/2022) hari ini pukul 08.00 Wita,” lanjut Made.

Tersangka Juhdi merupakan sales rokok di gudang tersebut. Ia warga Alalak Utara RT 07 RW 01 Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Sementara M Jarmi warga Jl Ahmad Yani KM 8.200 GG Nusa Indah Permai, Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Tersangka adalah supir sales.

“Akibat perbuatannya menggelapkan stok, manajemen gudang mengalami kerugian Rp 336.850.300,” paparnya.

Kasus ini terungkap ketika manajemen menemukan kejanggalan. Pasalnya didalam gudang stok barang sebanyak 30 dus rokok Red Bold hilang.

“Lantas manajemen gudang yang beralamat di Jalan Karya Bersama No 35 Desa Makmur Mulia, Satui ini melaporkan dugaan pidana penggelapan karyawannya ini ke polisi,” ucapnya.

Turut diamankan sebagai barbuk, diantaranya kartu stok barang, STNK Honda Supra X 125 cc Putih Hijau, 1 kartu ATM Bank BRI, 1 HP Vivo biru muda, 1 HP Oppo hitam, sebuah Yamaha Aerox hitam dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 putih hijau.

Ketiga tersangka kini terpaksa mendekam disel tahanan Polsek Satui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [hk]

Advertisements