Penulis : Redaksi

Ketiga tersangka penggelapan stok barang 30 dus rokok di gudang tempat mereka bekerja. Akibat perbuatannya manajemen mengalami kerugian hingga Rp 336 juta lebih.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Kepala gudang, sales dan supir sebuah gudang rokok di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu bersekongkol menggelapkan stok barang hingga merugikan perusahaan tempatnya bekerja hingga ratusan juta rupiah.

Karena merasa dirugikan, pihak perusahaan lantas melaporkan ketiga karyawannya ke Polsek Satui. Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

“Tersangka pertama dibekuk Maulani. Kemudian disusul Juhdi dan terakhir Jarmi,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Jumat (8/4/2022).

Made menjelaskan, Maulani menjabat sebagai kepala gudang. Warga Jl Simpang Kuin Selatan Gg 17 Agustus Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin ini dibekuk di Handil Mantat Kecamatan Selat Tamban Luar, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Kamis (7/4/2022).

“Tersangka M dibekuk tim gabungan Unit Reskrim Polsek Satui, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polres Kapuas,” terangnya.

Kemudian dilakukan pengembangan ditemukan tersangka Juhdi dan Jarmi di Jalan Karya Bersama Kecamatan Satui. Sehingga keduanya langsung diamankan petugas.

“Tersangka Juhdi dan Jarmi ditangkap Jumat (8/4/2022) hari ini pukul 08.00 Wita,” lanjut Made.

Tersangka Juhdi merupakan sales rokok di gudang tersebut. Ia warga Alalak Utara RT 07 RW 01 Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Sementara M Jarmi warga Jl Ahmad Yani KM 8.200 GG Nusa Indah Permai, Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Tersangka adalah supir sales.

“Akibat perbuatannya menggelapkan stok, manajemen gudang mengalami kerugian Rp 336.850.300,” paparnya.

Kasus ini terungkap ketika manajemen menemukan kejanggalan. Pasalnya didalam gudang stok barang sebanyak 30 dus rokok Red Bold hilang.

“Lantas manajemen gudang yang beralamat di Jalan Karya Bersama No 35 Desa Makmur Mulia, Satui ini melaporkan dugaan pidana penggelapan karyawannya ini ke polisi,” ucapnya.

Turut diamankan sebagai barbuk, diantaranya kartu stok barang, STNK Honda Supra X 125 cc Putih Hijau, 1 kartu ATM Bank BRI, 1 HP Vivo biru muda, 1 HP Oppo hitam, sebuah Yamaha Aerox hitam dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 putih hijau.

Ketiga tersangka kini terpaksa mendekam disel tahanan Polsek Satui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [hk]

Advertisements