Penulis : Redaksi
Ilustrasi [google]

Tanah Bumbu – Sungguh bejat perilaku lelaki bejat asal Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu ini. Betapa tidak, anak tiri yang masih belia seharusnya disayang dan dijaga, justru disetubuhinya ditengah areal peternakan. Pelaku NN (38), seorang peternak ayam.

“Peristiwa persetubuhan itu terjadi Jum’at, 23 Juni 2023 sekitar pukul 16 30 wita di pondokan kandang ayam,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga didampingi Kapolsek Satui AKP Hardaya, Rabu (9/8/2023).

Dari penuturan ibu korban kepada polisi, sebelum persetubuhan terjadi, pelaku (suaminya) meminta putrinya menemani ayah tirinya itu memperbaiki jalan ke area kandang peternakan ayam.

“Lalu anak saya mendekati pelaku dan pada saat itu saya sedang mencuci piring,” ujar ibu korban didepan polisi.

Usai cuci piring, sambungnya, dirinya niat menyusul keduanya kearah keluar kandang peternakan ayam. Namun tidak melihat mereka berdua di areal luar kandang peternakan ayam.

“Kemudian saya mencari di pondok kandang peternakan ayam yang berada di depan arah menuju keluar dari areal tersebut. Dan saya melihat pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak saya,” bebernya.

Menyaksikan aksi bejat suaminya itu, ibu korban langsung menarik dan membawa putrinya ke tempat keluarganya di desa tetangga.

“Saya menanyakan kepada anak saya dan dijawab oleh anak saya, telah disetubuhi layaknya suami istri oleh pelaku,” lanjutnya.

Kemudian ibu korban langsung melaporkan dugaan perkosaan anak dibawah umur ini ke Polsek Satui.

“Mendapat laporan, petugas Reskrim Polsek Satui langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku,” terang Jonser.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Satui. Polisi juga menyita barang bukti berupa selembar kaos dalam orange, celana pendek merah dan selembar celana dalam biru muda.

Akibat aksi bejadnya, tersangka akan dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 milyar. [alh]

Advertisements