Ketiga, optimalkan penyerapan dan pelaksanaan serta penggunaan anggaran sebaik mungkin dan sekecil mungkin agar tidak menimbulkan tingginya dana Silva di tahun mendatang dengan menjaga kualitas program.
Keempat, program pengguna anggaran pada tahun 2024 tertunda yang tidak sempat dimasukkan, agar program tersebut dimasukkan menjadi prioritas pada APBD tahun anggaran 2025, jangan sampai kegiatan itu tercecer akibat ditumpangi oleh program baru.
Kelima, program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar dilaksanakan secara maksimal dan selalu mempertahankan prinsip pelayanan prima.
Keenam, untuk pelaksanaan secara maksimal, Fraksi PDIP meminta kepada Inspektorat untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilaksanakan seluruh SKPD.Karena pengawasan yang baik akan berdampak baik atau buruknya kinerja Pemkab Tanah Bumbu.
Ketujuh, pencapaian penghargaan wajar tampa pengecualian (WTP) dari BPK RI agar untuk dapat dipertahankan.
Pendapat akhir keputusan juga disampaikan juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan menyampaikan seluruh yang disepakati dalam Raperda APBD perubahan agar menjadi kebaikan untuk kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu
Selain itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tanah Bumbu yang telah menyampaikan jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi Gerindra pada rapat paripurna yang lalu.
Selanjutnya, pihaknya juga menyampaikan pentingnya perencanaan rancangan pembangunan, baik infrastrukur, SDM, maupun pemanfaatan SDM keseluruhan sebagai perwujudan harapan rakyat dan harus benar benar sesuai dengan apa yang disepakati.
Selain pendapat akhir keputusan yang disampaikan Fraksi PDIP dan Gerindra, ada juga penyampaian dari Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PAN menyetujui Raperda APBD Perubahan Tahun 2024.
Setelah pembacaan seluruh keputusan akhir dari Fraksi, juru bicara Fraksi secara tertulis menyerahkan salinan ke Ketua DPRD dan Bupati Tanah Bumbu.
Selanjutnya Ketua DPRD yang dibacakan Sekretaris DPRD dalam rancangan keputusan terhadap Ranperda APBD perubahan tahun 2024 tertuang dengan nomor keputusan 100.3.3/9/DPRD.PP/2024.