Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comAncaman Gugatan Terkait Longsor KM 171, Dinilai Salah Alamat

KOORDINATOR Staf Khusus Bupati Tanah Bumbu, Dirham Zein menanggapi kritikan dan tudingan miring terhadap pemerintah daerah terkait longsornya ruas jalan nasional di KM 171 Desa Satui Barat Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Bahkan, ada pihak yang menyimpulkan Pemkab Tanah Bumbu sebagai pihak yang bertanggungjawab atas longsornya ruas jalan nasional tersebut hingga diancam akan digugat secara hukum.

“Tudingan dan ancaman tersebut sudah jelas salah alamat!,” kata dia melalui sambungan selular, Minggu (30/10/2022).

Sebabnya, jelas dia, ruas jalan nasional yang mengalami longsor di KM 171 Desa Satui Barat merupakan asset milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kementrian PUPR RI di Banjarmasin.

“Jadi, soal kewenangan dan tanggungjawab tentu sepenuhnya pada BPJN Kementrian PUPR RI di Banjarmasin, bukan Pemkab Tanahbumbu,” kilah dia.

Lebih lagi, jalan longsor tersebut bukan kesalahan Pemkab Tanahbumbu, melainkan diduga akibat dampak dari aktivitas pertambangan batubara disekitar jalan nasional KM 171 Sesa Satui Barat.

“Apalagi, izin operasional pertambangan batubara diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM RI dengan menerbitkan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B), dan bukan dikeluarkan oleh pemda setempat,” terang dia.

Namun, dengan kejadian ini, bukan berarti pemkab maupun Bupati Tanahbumbu tidak peduli dengan kondisi jalan nasional longsor hingga membahayakan warga saat melintas.

“Sebab itu lah, Bupati Tanahbumbu Zairullah Azhar mengambil langkah konkrit dengan membangun jalan alternatif demi kenyamanan masyarakat sebagai bentuk kepedulian,” ucap dia.

Banyak yang menjadi pertimbangan Pak Zairullah, sambung dia, salah satunya soal ekonomi masyarakat.

“Apabila dibiarkan putus dan tidak bisa dilintasi tentu berdampak pada ekonomi masyarakat yang bergantung dengan jalan tersebut. Langkah membangun jalan alternatif ini sekali lagi karena Pak Bupati Zairullah Azhar sangat peduli terhadap masyarakat,” sambung dia.

Dikatakan dia, kebijakan Bupati sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda pada pasal 65 ayat (2) huruf d yang menyebutkan, bahwa kepala daerah berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat.

“Jadi kami minta kepada tukang kritik agar jangan memperkeruh situasi. mendesak Pemkab Tanahbumbu agar memperbaiki jalan nasional yang longsor itu adalah hal yang tidak mungkin dilakukan. Karena status jalan longsor bukan wewenang pemerintah daerah. Selain itu, hasil analisa dan penelitian tim geo teknis Fakultas Teknik ULM Banjarmasin memastikan struktur tanahnya labil, apalagi belakangan ini intensitas curah hujan tinggi. Jadi, solusinya Pemkab Tanbu membangun jalan alternatif itu tadi yang sumber pembiayaannya dari APBD Tanah Bumbu,” urai Dirham.

Menimpali, anggota komite Perencana Pembangunan Daerah (KPPD) Pemkab Tanah Bumbu, Anwar Ali Wahab mengatakan jalan alternatif itu kewenangan Bupati, artinya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebenarnya ini persoalan teknis, ada jalan nasional yang longsor dan ada langkah yang tanggap, cepat dan tepat oleh Pemkab Tanahbumbu dalam bentuk membangun jalan alternatif untuk kelancaran lalu lintas pengguna jalan, harapan kami masyarakat pengguna jalan bisa bersabar dengan kondisi jalan alternatif yang ada sambil dilakukan perbaikan,” timpal Anwar.

Saat ini tinggal menunggu langkah yang paling tepat yang akan dilakukan oleh BPJN dalam menangani longsoran seperti itu, karena BPJN juga sudah turun berulangkali.

“Saya rasa BPJN sangat berpengalaman untuk penanganan kondisi darurat seperti itu, pembangunan jalan nasional di papua yang rawan komplik dan rawan longsor itu saja bisa ditangani BPJN sampai sekarang, hanya saja tentu memerlukan waktu, jadi kita tunggu saja,” tambah dia.

Sebelumnya, Tim Kajian dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru, telah melakukan kajian di KM 171 dan hasil kajiannya menyebutkan sudah tidak layak untuk dipertahankan.

Mendengar hal tersebut, pihak Pemkab Tanbu melalui Dinas PUPR setempat tetap fokus pada pembangunan dan perkerasan jalan alternatif serta akan dianggarkan untuk pengaspalan di tahun 2023 mendatang, demi lancarnya arus lalu lintas angkutan dan barang Banjarmasin – Batulicin atau bahkan Banjarmasin – IKN atau sebaliknya yang melewati beberapa kabupaten. [tim]

Advertisements