Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus mengatakan Rapat Tim Pora diselenggarakan tidak lain untuk pemenuhan amanat konstitusi negara yang dijabarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Untuk dapat menjawab persoalan Orang Asing yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin khususnya Kabupaten Tanah Bumbu sangat dibutuhkan koordinasi kerjasama antara lembaga, instansi pemerintah dan peran masyarakat,” ungkapnya.
Masalah orang asing bukan hanya menjadi tugas Imigrasi, tetapi masalah ini sudah menjadi tugas bersama. “Untuk mencari solusi terbaik di dalam pengawasan orang asing,” ucapnya.

Junita Sitorus juga menyinggung terkait Permen Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan.
“Sebab itu, ada Aplikasi Cekal Online yang merupakan suatu terobosan dari Direktorat Jenderal Imigrasi guna mempersingkat waktu dalam proses pencekalan,” lanjutnya.
Karena begitu seseorang dimasukan kedaftar cekal oleh pejabat yang berwenang dan disetujui, maka akan langsung tersebar ke Sistem Imigrasi di seluruh Indonesia tanpa harus melalui proses surat menyurat.













Leave a Reply