Tanjung – Upaya memperkuat keamanan dan perlindungan data kependudukan terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Selatan.
Salah satunya melalui pelaksanaan audit internal Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di Disdukcapil Kabupaten Tabalong.
Kegiatan pembinaan sekaligus tindakan korektif tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu (26/8/2026) hingga Jumat (28/8/2026).
Fokus memastikan pengelolaan data kependudukan di tingkat kabupaten berjalan sesuai standar keamanan informasi.
Kepala Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan, Dewi Fuziarti, mengatakan keamanan data kependudukan menjadi salah satu aspek penting yang harus mendapat perhatian serius seiring semakin luasnya pemanfaatan teknologi dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Menurutnya, data kependudukan merupakan informasi yang sangat penting dan harus dikelola dengan prinsip keamanan, kerahasiaan, serta ketepatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Data kependudukan merupakan data yang sangat penting dan harus kita jaga bersama. Karena itu, penguatan sistem keamanan informasi tidak hanya berbicara mengenai teknologi, tetapi juga menyangkut tata kelola, sumber daya manusia, prosedur, dan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan,” ujar Dewi.
Ia menambahkan, audit internal SMKI menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Kalsel untuk memastikan setiap daerah memiliki sistem pengelolaan keamanan informasi yang memadai sekaligus mengidentifikasi potensi risiko yang masih perlu diperbaiki.
“Melalui audit ini kita ingin melihat secara langsung apa saja yang sudah berjalan dengan baik dan bagian mana yang masih perlu diperbaiki. Hasilnya nanti menjadi bahan untuk melakukan tindakan korektif dan meningkatkan kualitas pengamanan data kependudukan,” jelasnya.
Audit internal tersebut dilaksanakan oleh Tim Auditor SMKI Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan yang dipimpin Diyah Indirasari, yang juga sebagai Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data.
Dalam pelaksanaannya, tim auditor melakukan penilaian terhadap sejumlah aspek krusial dalam pengelolaan keamanan informasi.
Diantaranya tata kelola infrastruktur teknologi informasi, keandalan server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), prosedur akses data, manajemen risiko, hingga kepatuhan aparatur terhadap standar operasional prosedur (SOP) keamanan informasi.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan melalui telaah dokumen, tetapi juga dengan melihat secara langsung kondisi di lapangan.
Tim melakukan pemeriksaan dokumen kepatuhan teknis, observasi ruang server dan alur jaringan, serta wawancara bersama pejabat struktural dan pengelola sistem informasi di Disdukcapil Kabupaten Tabalong.
Diyah menjelaskan, proses tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai penerapan SMKI, termasuk kesesuaian antara prosedur yang telah ditetapkan dengan praktik pengelolaan sistem informasi di lapangan.
“Yang kita audit bukan hanya perangkat atau infrastrukturnya, tetapi keseluruhan proses pengelolaan informasi. Mulai dari bagaimana data diakses, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana pengelolaan risikonya, sampai sejauh mana SOP keamanan informasi benar-benar diterapkan oleh pelaksana,” terangnya.
Penerapan SMKI tersebut mengacu pada prinsip-prinsip standar ISO/IEC 27001, yang menekankan pentingnya pengelolaan keamanan informasi secara sistematis untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi.
Bagi Disdukcapil, penerapan standar keamanan informasi menjadi semakin penting mengingat pelayanan administrasi kependudukan sangat bergantung pada sistem digital dan melibatkan pengelolaan data pribadi masyarakat dalam jumlah besar.
Penguatan keamanan informasi harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada pelaksanaan audit. Setiap temuan dan rekomendasi yang dihasilkan perlu ditindaklanjuti agar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan.
“Kami berharap rekomendasi yang dihasilkan dari audit ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Disdukcapil Tabalong. Tujuan akhirnya bukan sekadar memenuhi standar, tetapi bagaimana masyarakat dapat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan dengan aman, cepat, dan terpercaya,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Disdukcapil Provinsi Kalsel berharap pengelolaan keamanan informasi di Kabupaten Tabalong semakin kuat, sekaligus mampu meminimalkan potensi risiko kebocoran maupun penyalahgunaan data pribadi masyarakat. [dam|mc]















Leave a Reply