Penulis : Redaksi
YI (21), tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur. (Istimewa)

Tanah Bumbu – Seorang pria di Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu diamankan jajaran Polsek Sungai Loban. Karena telah dilaporkan membawa anak dibawah umur sekaligus melakukan persetubuhan disebuah mess bengkel.

Pria itu kini diamankan jajaran Polsek untuk proses lebih lanjut lantaran orangtua korban tidak terima dengan perlakuan pelaku.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kapolsek Sungai Loban, Ipda Dr Kity Tokan, Sabtu (22/3/2024), membenarkan kasus tersebut.

Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Kamis (21/3/2024) di sebuah rumah sekaligus bengkel di Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sekitar pukul 23.30 wita.

”Tersangka YI (21) kini sudah diproses dengan tuduhan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” ungkap Ipda Kity Tokan.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang nomor 17 tahun 2016.

Dijelaskan Ipda Kity, peristiwa itu dimulai pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 22.00 wita. Sebelumnya korban di marahi orangtua karena korban tidak di izinkan main handphone atas kejadian tersebut korban diam-diam meninggalkan rumah bersama teman prianya.

Ha tersebut tidak diketahui orang tuanya kemudian korban di bawa tersangka ke Rumah Bedakan Bengkel Mobil.

Korban dan pelaku menginap ditempat tersebut selama 2 hari 3 malam yang mana pelaku mengaku melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali kepada korban. Orang tua korban pun tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Loban.

”Setelah adanya laporan itu, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pencarian dan menemukan korban di tempat kerja si pelaku pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 03.00 dinihari, saat itu sedang tidur. Keduanya pun langsung dibawa ke Polsek Sungai Loban dan memanggil orang tua korban,” jelas Ipda Kity.

Dari peristiwa tersebut, korban dijemput orangtuanya dan pelaku diproses hukum lebih lanjut. [yat]

Advertisements