Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
“Pelaku warga Kabupaten Kotabaru. Dibekuk Satnarkoba Polres Tanah Bumbu di Jalan Transmigrasi Km 2,5 Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Rabu sore kemarin,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Jumat (13/5/2022).
Dikatakan Made, tersangka berinisial SR (30), warga Desa Kerangkeh, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kotabaru. Ia seorang buruh harian lepas.
“Saat diamankan tersangka menyimpan 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram,” terangnya.
Akibat perbuatannya, nasib tersangka diujung tanduk. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun kurungan sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Turut diamankan 1 pipet kaca, 1 bong kaca bersama sedotan, satu kompor sabu dari botol parfum, satu sendok terbuat dari sedotan plastik putih, 1 bungkus plastik klip, 1 timbangan digital hitam, 1 isolatip kertas dan 1 unit HP Vivo,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut. [hk]