Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Seorang pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu diringkus Unit Resmob Polres setempat, Senin (7/2/2022).
Pelaku berinisial Whd, warga Sebamban 1 Blok C RT 02 RW 01 Desa Damar Indah tersebut diduga melakukan kejahatan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis dibawah umur.
Terkait penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP HI Made Rasa.
“Pelaku ditangkap Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang dibackup Unit Reskrim Polsek Sungai Loban pukul 16.00 Wita di Sebamban 1 Blok C RT 02 RW 01 Desa Damar Indah,” ucap Made, Senin (7/2/2022).
Menurutnya, pelaku kelahiran 4 Oktober 1992 ini melakukan tindakan tersebut Kamis, 27 Januari 2022 pukul 08.20 Wita lalu. Tempat kejadian Desa Dwi Marga Utama RT 01 RW 01 Kecamatan Sungai Loban.
“Saat itu bibi korban memergoki keduanya berduaan. Saat ditanya korban mengaku tak melakukan perbuatan dilarang didalam kamar,” terangnya.
Namun, beberapa hari kemudian, terlihat korban menangis. Ketika ditanya sang bibi, korban menjawab ingin minta dinikahi pacari, yang tak lain adalah pelaku.
“Ditengah kebingungan, bibi korban lantas menemukan mendapatkan surat dari korban yang memberitahukan bahwa dia sudah 3 kali di setubuhi. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Tanah Bumbu,” ungkapnya.
Laporan dilayangkan Kamis, 3 Februari 2022 lalu. Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang di back up Unit Reskrim Polsek Sungai Loban melaksanakan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. ***