Sugeng Ariwibowo bersama rekan advokat lainnya ketika memberikan keterangan pers.
Banjarmasin, lenterabanua.com – Masih ingat dengan Sekretaris Desa Simpang Warga Dalam, Aluh Aluh, Kabupaten Banjar, Abdul Rasyid yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin karena tak terbukti melakukan perbuatan korupsi.
Paca putusan itu, jaksa penuntut umum dari Kejari Banjar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi lagi-lagi upaya jaksa rontok.
Pasalnya sesuai relaas pemberitahuan petikan putusan kasasi Nomor 3938 K/Pid.Sus/2021, yang dikirimkan kepada tim hukum Azrina Fradella, Sugeng Ariwibowo, Junaidi dan rekan, majelis hakim menolak kasasi jaksa dari Kejari Banjar.
“Rilisnya baru kita terima Kamis (21/4/2022) pagi,” kata Sugeng kepada awak media.
Sugeng mengungkapkan, surat petikan majelis hakim sudah disampaikan kepada Abdul Rasyid. “Klien saya senang sekali,” ujarnya.