Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino. Ft istimewa
Banjarmasin, lenterabanua.com – Berkas tahap pertama hasil penyidikan tersangka penimbun minyak goreng (Migor) berinisial Z, empat pekan pasca ditangkap, akhirnya diserahkan Polda Kalsel ke Kejati Kalsel, Senin (29/3/2022) siang.
Tak berlama-lama, usai menerima berkas, Kajati Kalsel, Mukri perintahkan jajarannya untuk menunjuk jaksa yang akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).
“Aspidum Indah Laila sudah terbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasi Penkum, Romadu Novelino, Selasa (29/3/2022) malam.
Jaksa itu nantinya yang akan meneliti berkas perkara Z. Karena baru saja diserahkan, Novel meminta publik bisa sabar menunggu hasil pemeriksaan tim jaksa. Dalam pra penuntutan, jaksa tentunya melaksanakan sesuai hukum acara.
Apabila belum lengkap, berkas akan dikembalikan beserta petunjuk dari jaksa. Kalau lengkap artinya berkas sudah P21 dan penyidik Polda tinggal menyerahkan tersangka dan barang buktinya.