Penulis : Redaksi

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Tanah Bumbu.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Apes bagi FH (23) warga Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Saat berada Dirumah Konconya di Perumnas Citra Sudan Permai RT/RW 04/02 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, justru diringkus polisi.

Ia bersama pemilik rumah, AR (52) diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, karena diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki dan menguasai narkotika.

“Keduanya ditangkap pada Sabtu, 14 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 Wita di Satui karena menyimpan sabu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Senin (16/5/2022) siang.

Dari kedua tersangka, polisi menemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram,” terang Made.

“Pengungkapan kasus ini atas laporan masyarakat jika di tempat itu diduga sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika,” bebernya.

Selain narkoba jenis sabu, petugas juga menyita 1 lembar kertas rokok, 1 sendok sabu dari sedotan plastik putih, 1 unit handphone Vivo merah, 1 HP Vivo biru dan uang tunai sebesar Rp50.000.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, nasib tersangka diujung tanduk. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun kurungan sesuai Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [hk]

Advertisements