Penulis : Redaksi

Barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram yang dimiliki tersangka SA (34).

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Bulan ramadan seharusnya di isi dengan beragam ibadah dan perbuatan baik. Karena ramadan bulan pengampunan. Namun kesempatan ini tak berlaku bagi SA (34).

Wanita warga Jalan Transmigrasi Km 37 Dusun 3 Desa Bulurejo, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu ini justru sebaliknya. Ia nekad edarkan narkotika jenis sabu. Sehingga terpaksa harus berurusan dengan hukum.

“Tersangka SA diringkus di rumahnya Minggu (10/4/2022) pukul 17.25 Wita diduga edarkan narkotika,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Senin (11/4/2022) malam.

Tersangka SA (34).

Dijelaskan Made, saat ditangkap dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram.

“Selanjutnya tersangka dan barbuk dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” terang Made.

Turut pula disita barbuk lainnya, yakni 1 handphone Oppo biru, 1 dompet coklat dan 1 kertas putih.

Akibat perbuatannya diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki dan menguasai narkotika, tersangka akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.[hk]

Advertisements