Penulis : Redaksi

Banjar, lenterabanua.com – Sebuah video berdurasi 1 menit 30 detik dengan cepat menyebar di media sosial (Medsos). Dalam video berjudul Terancam Pidana, Denny Indrayana Jadikan Surat Pernyataan Palsu Sebagai Bukti di Mahkamah Konstitusi itu, diposting berulang-ulang diberbagai medsos.

Disebutkan dalam video yang menyebar itu, pada Senin (22/2/2021), dalam siding lanjutan sengketa pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), pihak pemohon Denny Indrayana menunjukkan alat bukti kepada majelis hakim, berupa surat pernyataan dari salah satu Komisioner KPU kabupaten Banjar, yang disebutkan Abdul Muthalib.

Dalam surat pernyataan itu menerangkan bahwa ada upaya penambahan suara untuk pasangan calon gubernu dan wakil gubernur nomor urut 01, Sahbirin Noor – Muhiddin dalam pilgub 2020 lalu. Dalam video juga ditayangkan kutipan sidang MK, saat saksi paslon nomor urut 02 memberikan keterangan bahwa ada upaya pengurangan suara bagi pasangan Denny Indrayana – Difriadi.

“Tertulis disana Abdul Muthalib, salah satu anggota Komisioner KPU kabupaten Banjar,” mengutip jawaban saksi pemohon, Manhuri, saat ditanya majelis hakim MK dalam penggalan video yang beredar.

Namun pernyatan saksi langsung dibantah Abdul Muthalib, yang namanya disebut-sebut dalam sidang lanjutan MK tersebut.

“Surat pernyataan yang disampaikan saksi pemohon dalam sidang MK bukan surat pernyataan dari saya. Karena tandatangan yang tertera surat itu bukan tanda tangan saya,” tegas Abdul Muthalib mengklarifikasi pernyataan saksi pemohon.

Saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Kamis (25/2/2021) Abdul Muthalib kembali menegaskan tanda tangan dalam surat pernyataan yang dijadikan alat bukti di sidang lanjutan sengketa pilgub Kalsel palsu.

“Saya tidak tahu siapa yang membuat surat pernyataan yang dijadikan alat bukti tersebut. Tiba-tiba ada. Tanda tangannya palsu, namun mirip dengan tanda tangan saya,” tandasnya.

Ia menambahkan, dirinya sudah membuat surat bantahan dan menyampaikan kepada MK, dan kemudian dijadikan alat bukti baru.

Sementara Dewan Pengarah Tim Pemenangan Paslon 01 BirinMU, H. Supian HK minta semua pihak untuk menahan diri dalam menyikapi dinamika sidang sengketa Pilgub Kalsel yang bergulir di MK.

“Kami sebagai dewan pengarahan minta pihak 01 dan 02 tidak mengeluarkan pernyataan yang akan memperkeruh suasana. Jagalah kondisi kondusif Kalsel saat ini,” ucap Supian HK yang menggelar jumpa pers di Banjarmasin, Kamis (25/2/2021) siang.

Menurutnya, masing-masing pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi, apapun hasilnya.

“Karena ini ranah MK, kita tunggu saja putusannya 19-24 Maret depan,” jelasnya didampingi Puar Junaidi.

Terkait surat pernyataan tudingan rekayasa penggelembungan suara yang mengemuka dan dijadikan alat bukti dalam sidang sengketa pilkada di MK, sudah dibantah salah satu komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib yang namanya disebut-sebut membuatnya.

“Bantahan itu sebagai bukti yang bersangkutan tidak melakukannya,” pungkasnya. Tim

Advertisements