Penulis : Redaksi

Narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya yang disita dari tersangka.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Usai meringkus 2 pelaku pengedar narkoba di sebuah kontrakan dalam Perumnas Citra Sudan Permai Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, satu jam berselang Satnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali membekuk pelaku lainnya ditempat yang sama.

Kali ini, MN (35), warga Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.

“Tersangka dibekuk di TKP yang sama dengan FH dan AR, Sabtu 14 Mei 2022 pukul 21.00 Wita,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Senin (16/5/2022) siang.

Penangkapan itu karena tersangka
juga diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki dan menguasai narkotika.

“Dari tersangka ditemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram,” jelasnya.

Selain itu turut diamankan 1 buah kaleng rokok Gudang Garam merah, satu sendok sabu dari sedotan plastik kuning, 1 unit handphone Readmi hitam, saru bungkus plastik klip dan uang tunai sebesar Rp140.000.

“Kini tersangka diamankan di Polres Tanah Bumbu bersama barang bukti, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun kurungan sesuai Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [hk]

Advertisements