Penulis : Redaksi
“Dari tersangka ditemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram,” jelasnya.
Selain itu turut diamankan 1 buah kaleng rokok Gudang Garam merah, satu sendok sabu dari sedotan plastik kuning, 1 unit handphone Readmi hitam, saru bungkus plastik klip dan uang tunai sebesar Rp140.000.
“Kini tersangka diamankan di Polres Tanah Bumbu bersama barang bukti, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun kurungan sesuai Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [hk]
Advertisements