Mutasi dan Promosi Jabatan Administrator dan Pengawas berdasarkan penilaian Tim Baperjakat yang mengacu pada PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.
Sedangkan Jabatan Tinggi Pratama dilakukan seleksi terbuka dengan membentuk Tim Pansel dengan beberapa tahapan seleksi kemudian pelantikan dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari KASN.
“Terkait MCP KPK Tahun 2023, langkah-langkah tindak lanjut yang sudah dilakukan diantaranya, Menambah jumlah personal APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dengan mengusulkan penambahan tersebut melalui jalur penerimaan CPNS Tahun 2024 untuk formasi Auditor. Meningkatkan kapabilitas APIP melalui kegiatan Diklat dan Bimtek Pengawasan,” katanya.
Untuk Penataan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLM) , dari Bapenda masih melakukan koordinasi dengan Provinsi Kalsel.
Kegiatan disesi kedua Tim Satgas KPK menekankan kepada Bapenda agar menghitung target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanah Bumbu secara terukur, membenahi sistem administrasi pajak daerah, dan mengoptimalkan peningkatan PAD.
Disarankan tak terlena dengan tingginya Dana Bagi Hasil batubara disaat ini. Sehingga harus pandai berinovasi dan membuat kajian tentang optimalisasi PAD.
Untuk hotel dan restoran yang tidak menggunakan alat perekam pajak, dapat menggunakan bukti pembayaran (nota) dengan nomor urut tercetak.
Untuk Pemda yang belum bersertifikasi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu mengusulkan segera diukur agar ada tanda di BPN bahwa tanah tersebut adalah milik Pemda dan membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Aset Bermasalah yang terdiri dari lintas sektor.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan nilai SPI dan MCP Kabupaten Tanah Bumbu di tahun 2024. *