Banjarmasin, LENTERABANUA.COM – Mengeluhkan sistem pengupahan yang dilakukan di perkebunan sawit, Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan mengadu ke DPRD Kalsel. Alasannya, karena mereka menilai sistem ini belum mampu memberikan kesejahteraan kepada buruh. Selain itu, juga masalah jaminan kesehatan maupun perlindungan terhadap tenaga kerja.
“Kondisinya memang tidak merata, karena tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan,” kata perwakilan Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan, Supian Noor kepada wartawan, usai pertemuan dengan gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Kalsel, Rabu (23/12/2020).
Menurut Supian Noor, masalah sistem pengupahan ini dikarenakan tidak adanya regulasi khusus yang mengatur tentang buruh kelapa sawit, padahal kontribusi perkebunan sawit terhadap cukup besar, dibawah pertambangan batubara.
“Kita merasa buruh sawit tidak mendapatkan perlindungan, baik pengupahan maupun jaminan kesehatan,” tambahnya.
Anggota Komisi II DPRD Kalsel, H Muhammad Yani Helmi mengakui, keluhan aliansi buruh sawit ini sudah ditangkap pada kegiatan reses lalu, yang tidak mendapatkan upah yang sesuai maupun jaminan kesehatan.
“Rencananya keluhan ini akan dimasukan dalam revisi Perda Perkebunan agar bisa mengakomodir masalah pengupahan dan jaminan kesehatan,” kata politisi Partai Golkar ini.
Apalagi sebagian besar perkebunan sawit ini berada di daerah pemilihannya, yakni Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, sehingga akan menjadi perhatian serius.
“Namun kita akan mempertemukan pihak perusahaan dan buruh sawit ini, agar bisa dicarikan solusi terbaik, terutama masalah pengupahan dan jaminan kesehatan,” tambah Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.
Apalagi kontribusi perkebunan sawit cukup besar pada pendapatan asli daerah (PAD), setelah tambang batubara, namun ternyata belum memberikan kesejahteraan bagi buruh.
“Kalau perkebunan sawit berkembang, seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, sehingga dapat menikmati hasil kerjanya,” ujarnya.
Menimpali, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin, yang akan menampung aspirasi buruh sawit ini, dengan memasukan poin-poin keluhan pada Perda Ketenagakerjaan yang akan direvisi, sesuai dengan perubahan pada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Jadi akan ada penyesuaian dan kearifan lokal agar Perda tersebut bisa memberikan perlindungan kepada pekerja di daerah,” timpal politisi Partai Gerindra.
Penulis alhakim