Terpantau, selama penggeledahan Kantor BPN Tanah Bumbu tutup sementara dan tak melayani masyarakat. Pasalnya nyaris semua pegawai dilingkungan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) kabupaten itu diminta keluar.
Hanya beberapa ASN yang diperbolehkan berada di dalam untuk membantu kejaksaan mengumpulkan semua berkas yang dibutuhkan. Sementara Kepala Kantor BPN Tanah Bumbu, Rony L Sitanggang sedang tidak berada ditempat.
Sebelumnya, perkembangan terkait penyelidikan dugaan adanya mafia tanah di Kabupaten Tanah Bumbu, pihak Kejaksaan Negeri sudah memangil 39 orang untuk dimintai keterangan dan 3 orang diantaranya dari Badan Petanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu.
Dugaan kasus adanya mafia tanah sedang bergulir, sehingga Kejaksaan Negeri bertanggung jawab melakukan pemberantasan terhadap mafia tanah.
Sesuai instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia agar seluruh kegiatan yang bersifat ada keterlibatan mafia tanah agar segera ditindak lanjut. [tim]