Penulis : Redaksi

Menurutnya, keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini sangat menganggu ketentraman masyarakat. Khususnya warga Desa Sarigadung dan jelas telah melanggar perda.

“Adapun jumlah tempat hiburan yang akan kami lakukan pembongkaran hari ini sebanyak 26 buah tempat hiburan yang berada di Kilometer 8 Desa Sarigadung,” terangnya.

Ditambahkannya, jika setelah giat ini nantinya masih terdapat meja bliyar maupun peralatan karoke, pihaknya kembali akan menindak. “Maka akan kami angkut dan bawa ke Kantor Satpol PP Damkar Tanah Bumbu untuk diamankan,” tandasnya.

Diakuinya, tindakan tegas tehadap tempat hiburan malam tanpa izin ini juga bagian dari langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah. “Seperti yang di canangkan oleh Bupati,” pungkasnya.

Sebelumnya beberapa bulan lalu mereka telah diberikan surat peringatan. Namun tidak diindahkan oleh pemilik warung, sehingga Satpol PP Damkar bersama aparat gabungan lainnya melakukan pembongkaran tempat hiburan tersebut. [tim]

Advertisements