Penulis : Redaksi

Petugas memperlihatkan tangakapan kamera terhadap salah satu pengemudi mobil yang melanggar lalu lintas.

Banjarmasin, lenterabanua.com – Per 1 Maret 2022, Polda Kalsel resmi menerapkan tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas di wilayah Banjarmasin. Dalam 2 hari penerapan, sudah 14 pelanggar yang mendapatkan hadiah ‘Surat Cinta.’

Ini peringatan keras bagi pengendara dan pengemudi kendaraan bermotor yang nakal dan bandel. Jangan melanggar lalu lintas, jika tak mau dapat surat tilang elektronik.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel, Kompol Tri Menti, sementara ini ada dua titik kawasan yang dipasangi kamera yang dapat merekam pelanggaran secara otomatis.

Yakni di pertigaan Jalan Ahmad Yani Km 6 dua kamera. Kemudian satu lagi di perempatan Jalan Pangeran Samudra Banjarmasin.

“Sementara ini sudah ada dua titik lokasi tilang elektronik, Km 6 dan perempatan Hotel A,” kata Tri Menti kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Dijelaskan, kamera yang dipasang ada dua jenis, yakni kamera e-Police yang dapat mendeteksi pelanggaran diantaranya tak mengenakan helm dan pelanggaran lampu lalu lintas.

Satunya kamera check point dapat mendeteksi pelanggaran diantaranya tak mengenakan sabuk keselamatan, pelanggaran marka jalan, dan penggunaan HP saat mengemudi.

“Kamera itu dapat memotret secara otomatis pengendara atau pengemudi mobil yang melanggar,” jelasnya.

Lantas, penerapan yang sudah diberlakukan selama dua hari ini sudah ditemukan pengendara maupun pengemudi roda empat yang melanggar lalu lintas? Tri mengatakan memang sudah ada sejumlah pelanggaran yang terdeteksi.

“Hari pertama delapan, kedua enam,” ujarnya.

Delapan surat tilang sudah dikirimkan ke alamat sesuai yang tertera di STNK kendaraan pelanggar. Sedangkan surat tilang enam pelanggar di hari kedua, segera dikirimkan.

“Dikirim lewat jasa pos,” imbuhnya.

Bagaimana jika kendaraan yang melanggar lalu lintas sudah pindah tangan alias dijual pemiliknya kepada orang lain.

Tri menjelaskan, pemilik awal bisa konfirmasi kepada petugas di ruang Subdit Gakkum, atau cukup melalui website.

Nah, apabila alamat pemilik kendaraan tidak ditemukan, petugas akan berkoordinasi dengan Samsat untuk memblokir pengesahan dan daftar ulang STNK untuk sementara waktu sampai pemilik kendaraan sebenarnya membayar denda tilang.

“Kalau STNK sesuai, petugas nanti akan memberikan kode Briva, pelanggar tinggal membayar datang langsung ke bank atau melalui ATM,” bebernya. ***

Advertisements