Penulis : Redaksi

Jakarta, lenterabanua.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menyegel 18 unit kamar apartemen South Hils sebagai tanda penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 23 Triliun.

Penyegelan 18 unit kamar apartemen South Hils lantaran diduga asset milik tersangka berinisial BTS yang merupakan Konsultan Investasi PT Asabri dan disinyalir hasil dari pencucian uang.

Diatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer, Penyitaan dilakukan agar status barang bukti tidak dialihkan kelain.

“Kita (Kejagung RI) amankan barang bukti milik BTS agar tidak di alihkan atau dihilangkan, karena diduga merupakan hasil dari pencucian uang,” kata dia di kantor Kejaksaan Agung RI, Kamis (18/3/2021).

Selain menyita barang bukti kasus PT Asabri, sambung Leonard, Kejagung RI juga memastikan akan memeriksa 10 direksi dan karyawan PT Asabri.

“Yang akan kita periksa, DSW selaku Direktur PT Jasa Utama Capital Sekuritas (d.h. PT Prime Capital Sekuritas), EK selaku Direktur Utama PT Emco Asset Management, CS selaku Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management, SS selaku Direktur PT Artha Sekuritas Indonesia,” beber dia.

Kemudian, tambah dia, yang juga diperiksa adapah HS selaku Head Equity Sales PT Minna Padi Investama Sekuritas, DP selaku Custodian Head Service PT Bank Mega, S selaku Direktur PT OSO Sekuritas Indonesia, HS selaku Direktur PT Indo Capital Sekuritas, GHIS selaku Dirketur PT Kiwoom Sekuritas Indonesia, NW selaku Staf Saham PT Hanson Internasional (Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi).

“Kesaksian mereka tersebut sebagai alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi,” ucap dia.

Dijelaskan Leonard, duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan bermula sekitar awal tahun 2013 sampai dengan tahun 2019.

“Modus yang dilakukan tersangka JS adalah bersepakat dengan tersangka BT untuk mengatur trading transaksi (jual/beli) saham milik tersangka BT kepada Asabri,” jelas dia.

Lebih jauh, dijelaskan dia, caranya dengan menyiapkan nominee-nominee atau saham atas nama, dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas tertentu.

“Selanjutnya, tersangka JS melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee baik pada transaksi direct maupun reksa dana yang kemudian dibeli oleh Asabri sebagai hasil manipulasi harga,” sebut dia.

Penulis : Elsa Pratiwi

Editor : Mohammad Apriani

Advertisements