Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Tegas ! Hakim Vonis Mati Pembantai Satu Keluarga

KETUA Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Satriadi, SH akhirnya mengetuk palu dan menetapkan vonis pidana mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan ibu dan dua bocah asal Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, Muhammad Iyan (24).

Tepat pukul 12.17 Wita, Majelis Hakim membacakan vonis pidana mati diikuti ketuk palu di ruang sidang PN Batulicin, Senin (30/1/2023).

Majelis menilai tak ada hal meringankan. Justru sebaliknya, selama persidangan yang mengemuka semua memberatkan terdakwa. Selain secara sadar dan berencana telah melakukan pembunuhan secara sadis, terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan.

Hakim menawarkan waktu sepekan untuk menyatakan sikap kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukum Kunmawardi dan JPU Rizki Purbo Nugroho dan Adieka dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

Vonis pidana mati, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu, yang sebelumnya dibacakan oleh Rizki Purbo Nugroho pada saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Majelis hakim PN Batulicin sepakat dengan tuntutan JPU yang menilai perbuatan terdakwa Muhammad Iyan tergolong sadis.

Suami sekaligus orang tua korban, Hamsani mengaku puas dengan vonis pidana mati terhadap terpidana Muhammad Iyan.

“Ini hukuman yang saya inginkan, terimakasih majelis hakim dan jaksa penuntut umum,” ucap dia usai sidang sambil menangis.

Advertisements