Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Menyandang status penerapan PPKM level 4, membuat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel terus waspada terhadap gerak-gerik dan aktivitas tamu luar daerah. Sehingga Tim Satgas Covid-19 terus berupaya menegakkan pengetatan.

Seperti aksi Tim Satgas Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Sabtu malam hingga Minggu (22/8/2021) dinihari. Gelar operasi yustisi yang melibatkan jajaran Kecamatan, Polsek, Koramil, Nakes dan Kelurahan Batulicin.

“Kegiatan operasi yustisi kita perketat, apalagi daerah kita PPKM Level 4,” tegas Kapolsek Batulicin, Ipda Kusnin diamini Danramil dan Camat Batulicin.

Unsur Muspika 3 pilar ini berharap, masyarakat, baik warga setempat maupun pendatang untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, dan patuh dengan aturan yang berlaku.

“Kami mohon kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah ditentukan, mari kita bersama- sama bergotong-royong mencegah Covid-19,” pungkasnya.

Dalam operasi yustisi itu, dilaksanakan pengetatan terhadap masyarakat asal luar Kabupaten Tanah Bumbu. Dengan melakukan penyisiran ke sejumlah penginapan dan tempat hiburan malam (THM) di kecamatan Batulicin.

Diantaranya yang disasar, penginapan sekitar Pelabuhan Ferry Batulicin, yakni Rumah Ahli Gigi yang dialih fungsikan menjadi Penginapan. Dilokasi ini tim menemukan 10 tamu asal Sulawesi.

“Mereka langsung dites rapid antigen. Alhamdulillah hasilnya negatif,” ucap Camat Batulicin, Samsir.

Selain di penginapan ini, kata Samsir, pihaknya juga mendapati 6 orang menginap di Az-Zahra, milik H Ilyas.

“Di penginapan Az-Zahra ada 6 warga dari Kalimantan Timur. Beruntung hasil tes antigen mereka juga negatif,” sambung Samsir seraya menyebutkan pemeriksaan ravid antigen dipimpin Kepala Puskesmas Batulicin dr Laurensius Lungan.

Ditambahkannya, tim juga menyampaikan sosialisasi kepada pemilik penginapan, kos-kosan/sewa dan rumah kontrakan, sebelum menerima tamu menginap harus menunjukkan dokumen bebas Covid-19.

“Apabila tidak bisa menunjukan surat antigen agar ditolak untuk menginap,” imbaunya.

Sementara khusus penumpang kapal Awu-Awu rute Tanah Bumbu-Sulawesi Selatan, juga wajib menyertakan surat bebas Covid-19. Misalnya ingin berangkat ke Sulawesi, harus melalui proses pemeriksaan tes antigen.

“Jika hasilnya negatif, akan diberikan surat layak berangkat. Namun jika sebaliknya di tes positif, langsung dirujuk ke RS Darurat Covid-19 atau Rumah Isoman Tanah Bumbu,” jelasnya.

Ditambahkannya, untuk pemeriksaan penumpang akan dilakukan petugas kesehatan pelabuhan, dan Tim KKP Tanah Bumbu.

Penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Tanah Bumbu berlangsung sejak 10 hingga 23 Agustus 2021 besok. Namun daerah ini berpotensi diperpanjang hingga 6 September mendatang. ***

Advertisements