Penulis : Redaksi

Ketujuh pelaku pencurian yang diamankan, yakni BR, AR, PH, AM, R, HB, SH. Dikatakan Made, salah satu dari pelaku, PH merupakan mantan karyawan perusahaan. Tapi yang bersangkutan dipecat dan ditampung oleh aparat desa setempat.

“Kemudian PH ini mengajak rekan satu kampungnya dari NTB ke Tanah Bumbu. Tapi justru mereka terlibat pencurian,” jelasnya.

Kini ketujuh pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mobil pickup, 3 ton TBS dan sejumlah alat potong buah sawit.

“Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Penyidik juga terus melakukan penyidikan intensif terkait kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.

“Pelaku ini ada yang menyuruh. Untuk pengembangan penyidikan masih dilakukan pendalaman,” pungkasnya.

Advertisements