Penulis : Redaksi
Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi saat memberikan keterangan kepada awak media di kantornya Jl Dharma Praja Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin.

Tanah Bumbu – Selesai Pemilu, kini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Gubernur dan Bupati/Walikota pun mulai berjalan.

Hal itu berdasarkan UU no 10 tahun 2016 dan PKPU no 2 tahun 2024 tentang pelaksanaan Pilkada, termasuk di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pasalnya, pada 30 Maret nanti, Semua Ketua KPU di daerah masih akan menerima sosialisasi soal PKPU dari KPU pusat.

”Tahapan Pilkada sudah berjalan, April nanti akan dilakukan evaluasi untuk penyelenggara (PPK dan PPS),” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu, Puryadi, Selasa (26/3/2024).

Evaluasi ini masih akan menunggu petunjuk dari pusat apakah memang perlu perekrutan lagi atau hanya sekadar evaluasi dari Pemilu sebelumnya.

Selain itu, kata dia, bagi yang hendak mendaftar sebagai peserta Pilkada dijalur perseorangan, persyaratan pendaftaran dimulai sekitar Mei hingga Agustus.

”Sebagaimana kita ketahui, jalur independen atau perseorangan ini harus mengumpulkan data dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah DPT daerah,” ungkap Puryadi.

Sementara untuk pendaftaran resmi sesuai jadwal yang ada, pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah dibuka dari 27 Agustus. Lanjut dilakukan penelitian berkas bakal calon.

Sedangkan untuk jadwal penetapan calon peserta Pilkada dilaksanakan pada 22 September 2024.

Hari pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024.

”Jadi, ini sudah berjalan tahapan-tahapannya sejak Pemilu tadi,” pungkasnya. [kim]

Advertisements